Bumdes
BUMDes, singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa [1]. BUMDes didirikan untuk mengelola potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa [1, 2]. 
Berikut adalah deskripsi lengkap mengenai BUMDes:
Tujuan Utama BUMDes
  • Peningkatan Ekonomi Lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia yang ada [2, 3].
  • Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan kesempatan kerja dan pelatihan bagi penduduk desa, sehingga mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan [3].
  • Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa): Memberikan kontribusi terhadap kas desa melalui keuntungan usaha yang dijalankan [3].
  • Pelayanan Publik: Menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat desa, seperti penyediaan air bersih, listrik, atau fasilitas pasar desa [2]. 
Karakteristik dan Prinsip Pengelolaan
  • Legalitas: BUMDes diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasionalnya [1, 3].
  • Mandiri dan Profesional: Meskipun milik desa, BUMDes dikelola secara mandiri dengan prinsip-prinsip manajemen profesional, transparan, dan akuntabel [2, 3].
  • Demokratis dan Partisipatif: Pengelolaan BUMDes melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa melalui musyawarah desa, memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal [3]. 
Jenis-Jenis Usaha BUMDes
BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi desa masing-masing, antara lain:
  • Jasa Keuangan: Simpan pinjam, kredit mikro [4].
  • Penyewaan: Penyewaan alat pertanian, gedung pertemuan, atau kendaraan [4].
  • Perdagangan: Pengelolaan pasar desa, toko serba ada (toserba), atau distribusi produk pertanian/kerajinan lokal [4].
  • Pariwisata: Pengelolaan objek wisata desa, homestay, atau paket wisata [4].
  • Pengolahan Hasil Pertanian: Pabrik pengolahan kecil untuk komoditas unggulan desa [4]. 
Untuk informasi lebih rinci mengenai landasan hukum dan pengelolaan BUMDes, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tersedia di situs resmi BPK.
Secara singkat, BUMDes adalah pilar ekonomi desa yang dirancang untuk mandiri, profesional, dan melayani kepentingan masyarakat setempat.
  • Copyright © Tabler. All rights reserved.