
BUMDes, singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa [1]. BUMDes didirikan untuk mengelola potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa [1, 2].
Berikut adalah deskripsi lengkap mengenai BUMDes:
Tujuan Utama BUMDes
- Peningkatan Ekonomi Lokal: Mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia yang ada [2, 3].
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan kesempatan kerja dan pelatihan bagi penduduk desa, sehingga mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan [3].
- Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa): Memberikan kontribusi terhadap kas desa melalui keuntungan usaha yang dijalankan [3].
- Pelayanan Publik: Menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat desa, seperti penyediaan air bersih, listrik, atau fasilitas pasar desa [2].
Karakteristik dan Prinsip Pengelolaan
- Legalitas: BUMDes diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasionalnya [1, 3].
- Mandiri dan Profesional: Meskipun milik desa, BUMDes dikelola secara mandiri dengan prinsip-prinsip manajemen profesional, transparan, dan akuntabel [2, 3].
- Demokratis dan Partisipatif: Pengelolaan BUMDes melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa melalui musyawarah desa, memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal [3].
Jenis-Jenis Usaha BUMDes
BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi desa masing-masing, antara lain:
- Jasa Keuangan: Simpan pinjam, kredit mikro [4].
- Penyewaan: Penyewaan alat pertanian, gedung pertemuan, atau kendaraan [4].
- Perdagangan: Pengelolaan pasar desa, toko serba ada (toserba), atau distribusi produk pertanian/kerajinan lokal [4].
- Pariwisata: Pengelolaan objek wisata desa, homestay, atau paket wisata [4].
- Pengolahan Hasil Pertanian: Pabrik pengolahan kecil untuk komoditas unggulan desa [4].
Untuk informasi lebih rinci mengenai landasan hukum dan pengelolaan BUMDes, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tersedia di situs resmi BPK.
Secara singkat, BUMDes adalah pilar ekonomi desa yang dirancang untuk mandiri, profesional, dan melayani kepentingan masyarakat setempat.