Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan di Indonesia yang menjadi wadah pengembangan generasi muda di tingkat desa/kelurahan, berfokus pada kesejahteraan sosial melalui kegiatan pengembangan diri, pemberdayaan ekonomi, pencegahan masalah sosial, dan pelestarian budaya, dengan anggota berusia 13-45 tahun, bertujuan menciptakan generasi berkualitas, terampil, cerdas, dan berkarakter.
Tujuan Utama
- Menciptakan pertumbuhan dan perkembangan anggota masyarakat (terutama generasi muda) yang berkualitas, terampil, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran sosial.
- Mewujudkan kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan di lingkungan desa/kelurahan.
Fungsi dan Peran
- Pengembangan Potensi Generasi Muda: Melalui pelatihan keterampilan, pendidikan non-formal, dan pengembangan minat bakat.
Pencegahan Masalah Sosial: Menanggulangi kenakalan remaja, narkoba, dan kemiskinan.
Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan ekonomi produktif dan potensi lokal.
Pelestarian Budaya & Lingkungan: Kegiatan seni, budaya, dan aksi lingkungan.
Fasilitasi & Mediasi: Menjadi perantara penyelesaian masalah sosial dan advokat bagi generasi muda.
Keanggotaan
- Warga Karang Taruna adalah pemuda-pemudi berusia 13 hingga 45 tahun.
- Pengurus biasanya berusia 17–35 tahun.
Dasar Hukum
- Dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, berpedoman pada Pedoman Dasar dan Rumah Tangga.