Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan di Indonesia yang menjadi wadah pengembangan generasi muda di tingkat desa/kelurahan, berfokus pada kesejahteraan sosial melalui kegiatan pengembangan diri, pemberdayaan ekonomi, pencegahan masalah sosial, dan pelestarian budaya, dengan anggota berusia 13-45 tahun, bertujuan menciptakan generasi berkualitas, terampil, cerdas, dan berkarakter. 

Tujuan Utama
  • Menciptakan pertumbuhan dan perkembangan anggota masyarakat (terutama generasi muda) yang berkualitas, terampil, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran sosial.
  • Mewujudkan kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan di lingkungan desa/kelurahan. 

Fungsi dan Peran
  • Pengembangan Potensi Generasi Muda: Melalui pelatihan keterampilan, pendidikan non-formal, dan pengembangan minat bakat.

Pencegahan Masalah Sosial: Menanggulangi kenakalan remaja, narkoba, dan kemiskinan.

Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan ekonomi produktif dan potensi lokal.

Pelestarian Budaya & Lingkungan: Kegiatan seni, budaya, dan aksi lingkungan.

Fasilitasi & Mediasi: Menjadi perantara penyelesaian masalah sosial dan advokat bagi generasi muda.

Pendidikan & Pelatihan: Menyelenggarakan kegiatan edukatif. 

Keanggotaan

  • Warga Karang Taruna adalah pemuda-pemudi berusia 13 hingga 45 tahun.
  • Pengurus biasanya berusia 17–35 tahun. 

Dasar Hukum

  • Dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, berpedoman pada Pedoman Dasar dan Rumah Tangga.
  • Copyright © Tabler. All rights reserved.